5 Fakta Selebgram Ambon “Live” Video Porno di Medsos, Libatkan Anak Anggota TNI hingga Akan Dinikahkan
Artvindernegi.com – Seorang selebgram asal Kota Ambon berinisial VWS (20) membuat konten video porno secara live di media sosial bersama dengan kekasihnya, JP (25).
Mereka membuat video porno “live” dari sebuah hotel di Kota Ambon pada Jumat (12/11/2021). Polisi turun tangan dan memeriksa pasangan kekasih tersebut.
Tak hanya, itu polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video porno oleh pasangan tersebut.
1. Libatkan anak anggota TNI
VWS adalah karyawan sebuah perusahan swasta dan kekasihnya JP tercatat sebagai seorang mahasiswa. Kapendam XVI Pattimura Ambon Kolonel ARH Adi Prayogo choirul Fajar membenarkan jika ayah dari perempuan pelaku video porno tersebut adalah anggota TNI.
Terkait kasus tersebut, ia mengatakan bahwa TNI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Iya memang VMS Itu bapaknya anggota TNI, Tapi dirinya bukan lagi bagian keluarga besar TNI, tegas Kapendam di kerjanya Rabu (17/11/2021) dikutip dari Tribun Ambon. Menurutnya orang tua VMS sudah bercerai sejak sang anak duduk di kelas 3 SD. “Jadi VMS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VMS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil,” tegasnya.
2. Untuk bersenang-senang
Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku Ipda Heny mengatakan mereka membuat video itu dalam keadaan sadar dan tak dipengaruhi minuman keras atau narkoba. “Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pas tanggal 12 November jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” tutur dia. Kepada petugas keduanya mengaku sengaja membuat video tersebut hanya untuk kesenangan dan bukan untuk kepentingan komersial. “Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” ujar Heny.
3. Diperiksa selama 5 jam
Selebgram VWS dan JP sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama lima jam. Setelah itu mereka dikembalikan ke orangtua masing-masing.
“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku Ipda Heny.
Meski demikian, polisi akan menindaklanjuti kasus ini. “Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami,” kata Heny.
4. Akan dinikahkan
Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut. Langkah ini mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.
“Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu,” kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021).
Dia mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.
“Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.
“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.
5. Polisi buru penyebar video mesum
Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
“Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya,” ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi Tribun Ambon.com, Rabu (17/11/2021) Siang.
Pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.
“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” kata dia.